PPP Tetap Pilih Proporsional Terbuka
Sistem Penetuan Caleg di UU Pemilu
Kamis, 15 Desember 2011 – 02:44 WIB
JAKARTA - Berbeda dengan PKB, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lebih memilih untuk mengusulkan sistem proposional terbuka dalam revisi Undang Undang Pemilu, yaitu Sistem yang sudah diterapkan pada Pemilu 2009 lalu. "Kalau soal persaingan tentunya pasti ada. Kalau pada akhirnya menimbulkan ekses, saya kira sama saja sebetulnya dengan sistem pemilu yang lain," tutur Wakil Ketua Komisi IX DPR itu.
Dalam sistem tersebut, anggota legislatif yang terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak. "Sistem ini kami anggap cukup bagus karena bisa mendorong semangat para kader untuk merebut konstituen," kata Ketua DPP PPP, Irgan Chaerul Mahfidz, di Jakarta, Rabu (14/12).
Meski begitu, Irgan mengakui, dengan diberlakukannya sistem proposional terbuka maka persaingan antar caleg memunculkan banyak konflik. Konflik itu baik antar caleg satu partai maupun caleg dengan partai lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Berbeda dengan PKB, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lebih memilih untuk mengusulkan sistem proposional terbuka dalam revisi Undang Undang
BERITA TERKAIT
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang