PPP Tetap Pilih Proporsional Terbuka
Sistem Penetuan Caleg di UU Pemilu
Kamis, 15 Desember 2011 – 02:44 WIB
Menurut Abdul Malik, partai harus diberikan otoritas untuk menentukan calegnya yang duduk di legislatif. Dia juga menepis kalau dengan sistem tertutup, akan digunakan untuk menyingkirkan caleg yang dinilai berseberangan dengan partai.
"Nanti akan diuji publik. Caleg yang sekian banyaknya itu nanti akan diuji. Kita akan buat panitia di masing-masing dapil untuk melakukan skoring setidaknya melibatkan konstituen PKB, kalau tidak mampu melibatkan seluruh masyarakat di dapil tersebut," jelasnya.
Sehingga, kata dia, suara konstituen itulah yang menjadi rujukan partai untuk menentukan nomor urut dalam pencalegan. "DPP atau partai politik tidak bisa menentukan nomor urut seenaknya," pungkasnya.
Sebelumnya, F-PKB memutuskan untuk mengusulkan sistem proposional tertutup dalam revisi UU Pemilu. PKB punya misi untuk memperkuat kelembagaan partai. Dan PKB melihat pada Pemilu 2009 yang lalu ketika proposional terbuka dilakukan, persaingan antar caleg memunculkan banyak konflik. Konflik itu baik antar caleg satu partai maupun caleg dengan partai lain. (yay)
JAKARTA - Berbeda dengan PKB, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lebih memilih untuk mengusulkan sistem proposional terbuka dalam revisi Undang Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta