PPP Tetap Pilih Proporsional Terbuka

Sistem Penetuan Caleg di UU Pemilu

PPP Tetap Pilih Proporsional Terbuka
PPP Tetap Pilih Proporsional Terbuka
Menurut Abdul Malik, partai harus diberikan otoritas untuk menentukan calegnya yang duduk di legislatif. Dia juga menepis kalau dengan sistem tertutup, akan digunakan untuk menyingkirkan caleg yang dinilai berseberangan dengan partai.

"Nanti akan diuji publik. Caleg yang sekian banyaknya itu nanti akan diuji. Kita akan buat panitia di masing-masing dapil untuk melakukan skoring setidaknya melibatkan konstituen PKB, kalau tidak mampu melibatkan seluruh masyarakat di dapil tersebut," jelasnya.

Sehingga, kata dia, suara konstituen itulah yang menjadi rujukan partai untuk menentukan nomor urut dalam pencalegan. "DPP atau partai politik tidak bisa menentukan nomor urut seenaknya," pungkasnya.

Sebelumnya, F-PKB memutuskan untuk mengusulkan sistem proposional tertutup dalam revisi UU Pemilu. PKB punya misi untuk memperkuat kelembagaan partai. Dan PKB melihat pada Pemilu 2009 yang lalu ketika proposional terbuka dilakukan, persaingan antar caleg memunculkan banyak konflik. Konflik itu baik antar caleg satu partai maupun caleg dengan partai lain. (yay)

JAKARTA - Berbeda dengan PKB, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lebih memilih untuk mengusulkan sistem proposional terbuka dalam revisi Undang Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News