PPP Tolak Penghapusan Ketentuan Sertifikat Halal

PPP Tolak Penghapusan Ketentuan Sertifikat Halal
Bendera PPP. Foto: RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menyatakan menolak penghapusan ketentuan produk bersertifikasi halal pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, sebagaimana di dalam drat Rancangan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Illiza menyatakan bahwa persoalan jaminan produk halal memiliki aspek luas, bulan hanya persoalan norma agama yang menjadi basisnya, tetapi banyak aspek lain seperti perlindungan konsumen dan kesehatan.

"Terlepas benar atau tidaknya isu yang beredar tentang norma jaminan halal di RUU Cipta Lapangan Kerja, karena ini sudah beredar dalam opini masyarakat maka menghapus empat pasal dalam UU Jaminan Produk Halal akan memberikan dampak serius atas berbagai aspek kesehatan maupun perlindungan konsmen," katanya dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan dari daerah pemilihan Aceh itu mengingatkan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020, harus melibatkan stakeholder.

"Khusus mengenai keinginan untuk penghapusan norma Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Fraksi PPP menegaskan menolak untuk dihapus melalui RUU Cipta Lapangan Kerja," ungkap Illiza.

Sebelumnya diberitakan, beredar draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang salah satu isinya menghapus beberapa pasal di UU Jaminan Produk Halal.

Berdasar Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Produk Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal.

Namun demikian, belum terkonfirmasi apakah drat ini rancangan pemerintah atau bukan. Sebab, DPR hingga kini belum menerima draf resmi dari pemerintah.

Anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menyatakan menolak penghapusan ketentuan produk bersertifikasi halal pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News