PPPK 2022, 193.954 Guru Lulus Passing Grade 2021 Diproritaskan, Pemda Diminta Melakukan Ini

PPPK 2022, 193.954 Guru Lulus Passing Grade 2021 Diproritaskan, Pemda Diminta Melakukan Ini
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Ilustrasi Foto: tangkapan layar

“Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai, sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” kata Nunuk.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumuliahi Djami menyatakan kegiatan yang dilakukan sangat tepat. Sebab, kebutuhan guru di daerah sangat besar.

“Kami memberikan apresiasi terhadap Ditjen GTK Kemendikbudristek yang memberikan ruang bagi kami untuk berdiskusi terkait apa yang bisa dilakukan bersama guna pemenuhan guru di daerah masing-masing,” katanya,

Dumuliahi menambahkan rekrutmen ASN PPPK 2022 merupakan langkah yang sudah sangat luar biasa. Di mendorong agar ke depan format rekrutmen seperti ini bisa dilakukan kembali. Tidak hanya untuk formasi pendidik/guru, tetapi juga pendidik lainnya yang menunjang proses pembelajaran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek Eko Yuniati mengatakan rapat koordinasi dapat membantu pemda yang selama ini bingung dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Untuk formasi guru yang diajukan, Eko menambahkan, guru honorer di daerahnya yang tercatat di data pokok pendidikan (dapodik) sekitar 1.125 orang per Juli 2022. 

Jumlah tersebut termasuk guru yang sudah ikut seleksi tahun lalu dan lulus passing grade yang berjumlah 611 orang. Pada 2021, guru honorer yang sudah diangkat menjadi guru ASN PPPK mencapai 546 orang.

“Kami akan upayakan 1.125 guru honorer ini bisa memenuhi semuanya. Kami sudah melakukan koordinasi dari awal dengan OPD terkait, berapa kemampuan anggaran kami untuk betul-betul bisa mengangkat guru honorer di daerah kami,” kata Eko. (antara/jpnn)

Seleksi PPPK 2022, sebanyak 193.954 guru lulus passing grade 2021 akan diprioritaskan. Prof Nunuk Suryani meminta pemda melakukan hal ini.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News