PPPK 2022: PB PGRI Mendesak Dirjen Nunuk Mencabut Surat Pembatalan Penempatan 3.043 P1

PPPK 2022: PB PGRI Mendesak Dirjen Nunuk Mencabut Surat Pembatalan Penempatan 3.043 P1
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mencabut surat pembatalan penempatan 3.043 P1 pada seleksi PPPK 2022.

Menurut Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi, terbitnya surat pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 dari dirjen GTK atas nama mendikbudristek tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2023 menimbulkan persoalan baru.

Ribuan guru yang sudah akan diangkat PPPK 2022 disodorkan dengan berita mengejutkan, yaitu penempatannya dibatalkan. Artinya, 3.043 P1 tidak bisa diangkat PPPK tahun ini. Mereka hanya bisa ikut seleksi PPPK guru 2023.

Merespons hal tersebut, PB PGRI menggagas Forum Aspirasi Guru Indonesia yang dihadiri secara daring oleh sekitar 1.000 guru. "Kami prihatin atas kebijakan Kemendikbudristek RI yang membatalkan penempatan 3.043 guru P1," kata Unifah di Jakarta, Rabu (8/3).

Menurut Unifah, hal ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementerian penyelenggara, dan makin mengonfirmasi rangkaian karut marut kebijakan seleksi guru PPPK yang sudah terjadi sejak 2021. "Kami meminta dirjen GTK atas nama mendikbudristek, mencabut surat pengumuman pembatalan penempatan 3.043 P1," sambung Unifah. 

Secara objektif, para guru P1 telah dinyatakan lulus PG dan sudah dinyatakan  lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) 2021/2022 dan berdasarkan janji dari pemerintah, mereka yang lulus PG akan langsung mendapatkan penempatan. Informasi tersebut juga sudah dimuat dalam SSCASN di akun mereka masing-masing.

PB PGRI mengimbau kepada dirjen GTK atas nama mendikbudristek dan kementrian terkait dan seluruh jajarannya untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap, dialogis, dan solutif, mengenai alasan di balik pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1. 

"Argumentasi apa pun yang disampaikan panselnas bahwa verifikasi dan validasi untuk memetakan data guru yang meninggal, pensiun, alih profesi, dapodik tidak aktif, atau alasan lainnya, tetapi hal tersebut justru merugikan para guru terdampak," papar Unifah.

PPPK 2022, PB PGRI mendesak Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mencabut surat pembatalan penempatan 3.043 P1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News