PPPK Banjir Jaminan, Mulai Hari Tua hingga Kematian

PPPK Banjir Jaminan, Mulai Hari Tua hingga Kematian
Kesejahteraan PPPK setara PNS, hanya bedanya PPPK tidak mendapatkan pensiunan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Setiawan Wangsaatmaja mengatakan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News