PPPK Bisa Dapat Dana Pensiun tetapi Bukan dari Pemerintah

PPPK Bisa Dapat Dana Pensiun tetapi Bukan dari Pemerintah
PPPK bisa mendapatkan dana pensiun dengan cara ikut asuransi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Besaran dana pensiun tergantung PPPK-nya. Instansi hanya memfasilitasi," ucapnya.

Teguh menegaskan, aturan dalam UU ASN sudah jelas. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Keduanya mendapat gaji serta tunjangan yang sama per bulan.

Namun, yang membedakan, PNS mendapatkan dana pensiun dengan sumber dari potongan gaji serta pemerintah.

Sedangkan PPPK, tidak ada kewajiban pemerintah memberikan dana pensiun. PPPK bisa mendapatkan dana pensiun dengan membayar iuran sendiri. (esy/jpnn)

Beban keuangan negara akan bertambah berat jika harus memberi dana pensiun ke PPPK, tetapi ada solusinya yakni ikut asuransi dana pensiun.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News