PPPK Bisa Dapat Dana Pensiun tetapi Bukan dari Pemerintah
Jumat, 10 April 2020 – 10:56 WIB
"Besaran dana pensiun tergantung PPPK-nya. Instansi hanya memfasilitasi," ucapnya.
Teguh menegaskan, aturan dalam UU ASN sudah jelas. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Keduanya mendapat gaji serta tunjangan yang sama per bulan.
Namun, yang membedakan, PNS mendapatkan dana pensiun dengan sumber dari potongan gaji serta pemerintah.
Sedangkan PPPK, tidak ada kewajiban pemerintah memberikan dana pensiun. PPPK bisa mendapatkan dana pensiun dengan membayar iuran sendiri. (esy/jpnn)
Beban keuangan negara akan bertambah berat jika harus memberi dana pensiun ke PPPK, tetapi ada solusinya yakni ikut asuransi dana pensiun.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Pemkab Bone Bolango Buka 20 Formasi CPNS dan 312 PPPK 2024
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Buruk untuk Honorer Tidak Masuk Database BKN
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Regulasi PPPK 2024, Ada Komitmen Honorer Tuntas Tahun Ini, tetapi SK Tak Kunjung Diberikan
- Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer
- Pemda Berkomitmen Angkat Ribuan Honorer jadi PPPK & CPNS, Tuntas Tahun Ini
- Pak Kabid Usul, Langsung menjadi PPPK Begitu Tamat Sekolah