PPPK Desak Sistem Kontrak Kerja Dicabut, Ajun: ASN kok Kayak Buruh Pabrik 

PPPK Desak Sistem Kontrak Kerja Dicabut, Ajun: ASN kok Kayak Buruh Pabrik 
Kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK dirapel Maret 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tenaga kesehatan (PPPK nakes) mendesak sistem kontrak kerja dicabut.

Pemerintah dan DPR pun diminta untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur kontrak PPPK cukup sekali saja sampai usia pensiun.

"Kami menagih pemerintahan Jokowi yang sekarang masih berkuasa. Wakil rakyat juga mana suaranya? Kok, diam saja," kata Ajun, seorang PPPK nakes, kepada JPNN.com, Rabu (28/2).

Eks ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo ini mempertanyakan sikap diam DPR RI terkait sistem kontrak kerja PPPK.

Padahal, kata Ajun, sebelum pemilu dilaksanakan banyak yang berkoar-koar akan memperjuangkan nasib honorer dan PPPK.

Dia yakin para legislator tahu betapa lemahnya status PPPK itu, karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan.

"Mengapa komisi DPR yang membidangi masalah ini diam saja. Apa karena syahwat kalian belum terlampiaskan," serunya.

DPR yang aktif masih banyak, kata Ajun, tetapi kenapa ada masalah di lapangan diam tidak mau bersuara kepada pemerintah.

PPPK nakes mendesak sistem kontrak kerja dicabut, karena sama saja menempatkan ASN kayak buruh pabrik. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News