PPPK Desak Sistem Kontrak Kerja Dicabut, Ajun: ASN kok Kayak Buruh Pabrik
Dia menegaskan status kontrak membuat ASN PPPK seperti tidak ada harganya. ASN kok seperti buruh pabrik saja.
Menurut Ajun, selama sistem kontrak kerja masih berlaku, maka tidak bisa dikatakan PPPK setara dengan PNS.
Saat ini, seluruh ASN PPPK khususnya tenaga kesehatan memohon agar semua ketentuan di UU 20/2023 ditegakkan.
"Kami PPPK nakes memohon cabut status kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Cukup satu kali saja kontrak sampai usia pensiun," tegasnya.
Terakhir, Ajun mengimbau kepada DPR RI khususnya komisi yang membidangi agar bersuara lantang seperti sebelum pemilu. Sampaikan aspirasi honorer dan PPPK di lapangan.
"Ingatlah kami rakyat sudah bayar pajak untuk menggaji kalian selaku wakil rakyat. Seharusnya kalian selalu getol mengawal seluruh keluh kesah rakyat," pungkasnya. (esy/jpnn)
PPPK nakes mendesak sistem kontrak kerja dicabut, karena sama saja menempatkan ASN kayak buruh pabrik.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini