PPPK Desak Sistem Kontrak Kerja Dicabut, Ajun: ASN kok Kayak Buruh Pabrik 

PPPK Desak Sistem Kontrak Kerja Dicabut, Ajun: ASN kok Kayak Buruh Pabrik 
Kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK dirapel Maret 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menegaskan status kontrak membuat ASN PPPK seperti tidak ada harganya. ASN kok seperti buruh pabrik saja.

Menurut Ajun, selama sistem kontrak kerja masih berlaku, maka tidak bisa dikatakan PPPK setara dengan PNS.

Saat ini, seluruh ASN PPPK khususnya tenaga kesehatan memohon agar semua ketentuan di UU 20/2023 ditegakkan. 

"Kami PPPK nakes memohon cabut status kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Cukup satu kali saja kontrak sampai usia pensiun," tegasnya.

Terakhir, Ajun mengimbau kepada DPR RI khususnya komisi yang membidangi agar bersuara lantang seperti sebelum pemilu. Sampaikan aspirasi honorer dan PPPK di lapangan.

"Ingatlah kami rakyat sudah bayar pajak untuk menggaji kalian selaku wakil rakyat. Seharusnya kalian selalu getol mengawal seluruh keluh kesah rakyat," pungkasnya. (esy/jpnn)

PPPK nakes mendesak sistem kontrak kerja dicabut, karena sama saja menempatkan ASN kayak buruh pabrik. 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News