PPPK Dikontrak 1 April tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Honorer Merugi

PPPK Dikontrak 1 April tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Honorer Merugi
Pengangkatan honorer jadi PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2022 saat ini sedang resah. 

Mereka rata-rata sudah dikontrak per 1 April 2023. Namun, Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) ditetapkan pemda per 3 Juni.

Akibatnya, gaji para PPPK tersebut dihitung Juni dan baru dibayarkan nanti Juli. Sebab, ada ketentuan jika SPMT di atas tanggal 1, maka gaji dibayarkan bulan berikutnya.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan PPPK nakes 2022. Mereka merasa dipermainkan pemda.

"Teman-teman honorer K2 nakes di Kabupaten Ponorogo yang sudah diangkat PPPK tahun ini mengeluh. Masa iya SPMT 3 Juni, padahal itu sebagai dasar pembayaran gaji PPPK," kata Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jawa Timur Eko Mardiono kepada JPNN.com, Jumat (9/6).

Memang ,kata Eko, PPPK nakes ini pada April-Mei menerima honor sebagai pegawai kontrak. Namun, besarannya tidak sebanyak gaji PPPK. 

Seharusnya, ujar Eko, pemda menetapkan SPMT per 1 April atau 1 Mei, karena honorer telah bekerja dan bukan pelamar baru.

"Kalau PNS SPMT per 1 Juli juga enggak apa-apa, karena mereka masih baru dan bukan honorer. Honorer kan bekerja tanpa putus," tegasnya.

Dikontrak PPPK sejak 1 April lalu ternyata gaji honorer baru dihitung per Juni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News