PPPK Dikontrak 1 April tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Honorer Merugi

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2022 saat ini sedang resah.
Mereka rata-rata sudah dikontrak per 1 April 2023. Namun, Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) ditetapkan pemda per 3 Juni.
Akibatnya, gaji para PPPK tersebut dihitung Juni dan baru dibayarkan nanti Juli. Sebab, ada ketentuan jika SPMT di atas tanggal 1, maka gaji dibayarkan bulan berikutnya.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan PPPK nakes 2022. Mereka merasa dipermainkan pemda.
"Teman-teman honorer K2 nakes di Kabupaten Ponorogo yang sudah diangkat PPPK tahun ini mengeluh. Masa iya SPMT 3 Juni, padahal itu sebagai dasar pembayaran gaji PPPK," kata Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jawa Timur Eko Mardiono kepada JPNN.com, Jumat (9/6).
Memang ,kata Eko, PPPK nakes ini pada April-Mei menerima honor sebagai pegawai kontrak. Namun, besarannya tidak sebanyak gaji PPPK.
Seharusnya, ujar Eko, pemda menetapkan SPMT per 1 April atau 1 Mei, karena honorer telah bekerja dan bukan pelamar baru.
"Kalau PNS SPMT per 1 Juli juga enggak apa-apa, karena mereka masih baru dan bukan honorer. Honorer kan bekerja tanpa putus," tegasnya.
Dikontrak PPPK sejak 1 April lalu ternyata gaji honorer baru dihitung per Juni.
- 12 Ribu P1 Berpotensi Tidak Mendapat Penempatan PPPK Guru 2023, Jangan Terlalu Sedih
- Info Terbaru dari Pj Bupati Bekasi Soal Penerimaan PPPK Guru Agama
- Penjelasan Terbaru Dirjen Nunuk soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Aman, P2 hingga P4?
- Banyak Honorer K2 Tidak Terdata, Bereskan yang Bodong Hingga ke Akarnya!
- Wahai Honorer, Seleksi PPPK 2023 Superketat, 59 Ribu Formasi Guru untuk Pelamar Umum
- Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Honorer juga Pakai CAT, Jangan Tergiur Rayuan