PPPK Penyuluh Pertanian Mengajukan Permintaan ke Mentan

PPPK Penyuluh Pertanian Mengajukan Permintaan ke Mentan
Abdul Mujid Efendi dan istrinya Norma Sunarni, sama-sama penyuluh pertanian yang lulus PPPK 2019. Foto: mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 12 ribu lebih penyuluh pertanian yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Februari 2019 waswas jika statusnya nanti berada di bawah naungan pemerintah daerah.

Setelah nanti resmi menjadi PPPK, mereka ingin tetap berstatus pegawai Kementerian Pertanian.

"Jujur saja kami penyuluh pertanian yang lulus PPPK lebih nyaman bila dikontrak Kementan. Enggak apa-apa ditempatkan di daerah asalkan kami bertanggung jawab ke pusat," kata Abdul Mujid Efendi, pengurus Forum Nasional THL TBPP (Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian) kepada JPNN.com, Rabu (4/11).

Dia mengungkapkan, selama ini mereka dikontrak oleh Kementan dan ditempatkan di daerah-daerah.

Mereka bekerja sesuai tupoksi yang ditetapkan Kementan. Mengingat pertanian adalah salah satu sektor strategis.

Abdul Mujid yang dikontrak Kementan sejak 2009 ini mengaku, lebih tenang bekerja  tanpa ada intervensi pemda.

Dia khawatir bila kontraknya dialihkan ke pemda, intervensi makin kuat apalagi jelang pemilu.

"Kalau kontrak pusat kami lebih independen. Bila daerah yang kontrak otomatis harus ikut arus kemauan kepala daerah," terangnya.

PPPK Penyuluh Pertanian mengajukan permintaan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo, terkait status pegawai kontrak mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News