PPPK Setara PNS tapi Kerja sesuai Kontrak

PPPK Setara PNS tapi Kerja sesuai Kontrak
Kesejahteraan PPPK setara PNS, hanya bedanya PPPK tidak mendapatkan pensiunan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer masih ragu dengan janji bahwa kesejahteraan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan setara PNS.

Kepala Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado Wakiran menegaskan, kesetaraan itu menyangkut antara lain terkait gaji, tunjangan, dan beberapa yang lain.

“Kesamaannya yaitu mulai dari bentuk gaji, tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, jaminan perlindungan atau jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Karena itu memang PPPK ini sudah setara dengan PNS. Karena itu tidak perlu khawatir," ujarnya kepada Manado Post (Jawa Pos Group).

Yang membedakan PPPK dan PNS, lanjut Wakiran, yaitu terkait perjanjian kerja. Untuk PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. “Kalau PNS melalui Batas Usia Pensiun (BUP),” katanya.

Persyaratan usia masuk PPPK juga diatur di atas 35 tahun. “Serta PPPK hanya untuk jabatan-jabatan tertentu yang diatur dengan peraturan presiden," sebutnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut) Femmy Suluh membenarkan, PPPK dan PNS bakal memiliki gaji dan tunjangan yang sama.

“Namun harus sesuai dengan jabatan apa yang nantinya akan ditempati PPPK tersebut. Kalau jabatan akan sama, maka gaji dan tunjangan juga sama. Namun PPPK ini hanya di jabatan tertentu. Jadi tidak secara umum bakal sama. Kan PNS juga digaji sesuai masa kerjanya, juga jabatan apa yang dipegang. Kalau sama-sama staf, maka gajinya pasti akan sama," ujarnya.

Suluh juga mengatakan, PPPK hanya bekerja sesuai waktu kontrak yang telah ditentukan. Pembiayaan gaji PPPK juga, sebutnya, bakal menggunakan APBN. Namun itu sementara dikoordinasikan lebih lanjut. (tr-02/can)

Guru honorer masih belum yakin tingkat kesejahteraan PPPK setara dengan PNS, hanya bedanya tidak mendapat pensiun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News