PPRN Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP
Jumat, 08 Februari 2013 – 21:54 WIB
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) akhirnya melaporkan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), 31 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Komisi Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu 2014.
"PPRN secara resmi telah sudah melaporkan 31 KPUD, tujuh komisioner KPU pusat dan Bawaslu ke ke DKPP, " kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPRN, Joller Sitorus kepada wartawan saat jumpa pers di gedung Sarinah, Jakarta, Jumat (8/2/).
Baca Juga:
Dikatakan Joler, PPRN melapor ke DKPP karena KPU Pusat, KPU Daerah serta Bawaslu membuat kebijakan yang tidak benar antara lain tidak menjaga asas netralitas proses penetapan partai politik peserta pemilu.
Dalam berkas laporannya tertanggal 8 Februari 2013, berisi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU, KPUD dan Bawaslu. "Saat melakukan verifikasi faktual telah melakukan pelanggaran terhadap azas-azas penyelengaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012," tegasnya.
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) akhirnya melaporkan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), 31 Komisi Pemilihan Umum Daerah
BERITA TERKAIT
- Representasi Anak Muda, Parij Ismeth Rinjani Siap Maju Pilkada Kapuas
- Peluncuran Jingle dan Maskot Pilgub Banten Habiskan Anggaran Rp 1,5 Miliar
- Soal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi, Pengamat: Prabowo Ingin Proses Transisi Berjalan Baik
- Sungguh Mulia, Hasnuryadi Ajak Anak-anak Yatim Belanja ke Mal
- Bicara Pesan Moral dari Bung Karno di Ende, Hasto PDIP: Api Perjuangan Terus Menyala
- Pengamat Anggap Putusan MA Memuluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024