PPRN Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP

PPRN Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP
PPRN Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) akhirnya melaporkan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),  31 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Komisi Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu 2014.

"PPRN secara resmi telah sudah melaporkan 31 KPUD,  tujuh komisioner KPU pusat dan Bawaslu ke ke DKPP, " kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPRN, Joller Sitorus kepada wartawan saat jumpa pers di gedung Sarinah, Jakarta, Jumat (8/2/).

Dikatakan Joler, PPRN melapor ke DKPP karena  KPU Pusat, KPU Daerah serta Bawaslu membuat kebijakan yang tidak benar antara lain tidak menjaga asas netralitas proses penetapan partai politik peserta pemilu.

Dalam berkas laporannya tertanggal 8 Februari 2013, berisi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU, KPUD dan Bawaslu. "Saat melakukan verifikasi faktual telah melakukan pelanggaran terhadap azas-azas penyelengaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012," tegasnya.

JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) akhirnya melaporkan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),  31 Komisi Pemilihan Umum Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News