PR Menag Incumbent, Tindak Penyelenggara Haji Nakal

PR Menag Incumbent, Tindak Penyelenggara Haji Nakal
PR Menag Incumbent, Tindak Penyelenggara Haji Nakal. JPNN.com

Jika jenis dan kualitas layanan yang diberikan tidak sama dengan kontrak yang ditandatangani, itu sudah masuk unsur penipuan. Maka, jamaah yang bersangkutan dipersilakan melapor ke polisi. Dengan cara tersebut, Kemenag bisa lebih cepat menjatuhkan sanksi kepada PIHK yang nakal.

Menurut dia, meski jamaah haji khusus sudah tiba di tanah air, panitia penyelenggara haji di Saudi tetap melakukan pemantauan haji khusus. Yang ditemukan, antara lain, 23 di antara 139 PIHK belum melaporkan pemulangan jamaah haji dari Saudi menuju tanah air. ’’Jadi, ceritanya, yang melapor saat keberangkatan ada 139 unit PIHK. Tetapi, saat kepulangan, yang belum melapor ada 23 unit PIHK,’’ kata dia.

Kepala Seksi Pengendalian PIHK Daker Makkah Matyuri Casdui mengatakan, seharusnya PIHK yang masuk dan keluar Saudi wajib melapor ke panitia penyelenggara haji. ’’Semua PIHK yang tidak lapor saat kepulangan jamaah ini otomatis akan dikenai teguran,’’ jelasnya kepada tim Media Center Haji (MCH) Kemenag di Makkah kemarin (27/10).

Matyuri menjelaskan, hingga kemarin Kemenag masih terus mengevaluasi pelayanan PIHK. Dia belum bisa menuturkan berapa jumlah PIHK yang terkena hukuman maksimal karena melakukan kesalahan berat. Kesalahan berat itu, antara lain, tidak menyediakan tiket kepulangan, menelantarkan jamaah selama di Saudi, dan melanggar ketentuan kontrak yang disepakati dengan jamaah haji.

Sementara itu, berdasar data kesehatan, hingga tadi malam (pukul 20.44), jumlah jamaah haji yang meninggal mencapai 274 orang. Perinciannya, 190 orang meninggal di Makkah, Madinah (45), Mina (22), Jeddah (10), Arafah (6), dan Muzdalifah (1). Sedangkan total jumlah jamaah haji yang menjalani rawat terdata 2.444 orang. Kasus rawat inap paling banyak terjadi di Makkah dengan jumlah 1.671 pasien. (wan/c10/end)

 


JAKARTA – Kemenag tahun ini dibuat sibuk oleh masalah haji khusus. Sebagian besar kasus muncul karena ada perlakuan tidak baik dari penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News