Prabowo Dinyatakan Menang Pilpres 2024, Anies Keukeuh Bawa Gugatan ke MK

Prabowo Dinyatakan Menang Pilpres 2024, Anies Keukeuh Bawa Gugatan ke MK
Anies Baswedan. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan presiden 2024-2029.

Menanggapi hal itu, Anies Baswedan menegaskan akan membawa bukti-bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Langkah yang kami lakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, namun langkah kami adalah mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim,” ucap Anies dikutip dari kanal YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3).

“Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi,” kata dia.

Menurut Anies, ada pihak-pihak yang berusaha mendegradasi usaha konstitusional Timnas AMIN.

Tak hanya itu, disebutkan banyak pihak juga yang menyarankan agar tidak mengajukan gugatan penyimpangan karena kemungkinan mendapatkan keadilan yang kecil.

“Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi ini berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaran pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II,” lanjutnya.

Alumnus UGM itu menuturkan dalam situasi saat ini, kemungkinan mendapatkan keadilan terasa amat kecil.

Menanggapi penetapan Prabowo sebagai pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan menegaskan akan membawa bukti-bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News