Prabowo - Sandiaga Pengin Menang di Mahkamah Konstitusi? Baca Dulu Ini

Prabowo - Sandiaga Pengin Menang di Mahkamah Konstitusi? Baca Dulu Ini
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, juru bicara Badan pemenangan Nasional (BPN) 02 Andre Rosiade memastikan pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat dalam sengketa kali ini. ’’Kalau kami tidak punya cukup bukti, tidak mungkin kami maju ke Mahkamah Konstitusi,’’ tegasnya. Bukti-bukti itu anti akan dipaparkan di muka persidangan pada 14 Juni mendatang.

Mengenai perkara yang ditolak Bawaslu, Andre beralasan itu karena dianggap tidak sesuai dnegan formulasi yangditentukan oleh Bawaslu. Bukan karena kekurangan bukti. Pihaknya hanya diminta memperbaiki formulasi bukti-bukti yang ada agar sesuai. ’’Kami akan buktikan dugaan indikasi aparat keamanan berpihak kepada Joko Widodo dan Ma’ruf Amin,’’ lanjut caleg dapil Sumbar 1 itu.

Juga ada bukti lain bahwa kepala daerah hingga kepala desa ditekan. Termasuk money politics yang secara resmi dilakukan oleh negara. ’’Dengan menurunkan gaji ke-13 dan segala tunjangannya sebelum pemilu,’’ tutur Andre. Bila perlu, presiden Jokowi dan menkeu Sri Mulyani dihadirkan di MK untuk menjelaskan mengapa gaji tersebut harus cair lebih cepat.

Karena itu, dia kembali mengimbau bahwa MK jangan hanya menjadi mahkamah kalkulator. MK, lanjut Andre, harus berani membongkar kecurangan dan korupsi politik. Itulah mengapa BPN menunjuk tokoh seperti Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai pengacara untuk mengawal perkara tersebut.

Pengacara Tim Kampanye Nasional 01 Ade Irfan Pulungan menyatakan, seharusnya niatan maju ke MK disampaikan sejak awal kepada publik. Sehingga, tidak perlu sampai ada provokasi atau mengajak masyarakat turun ke jalan. ’’Orang juga bisa melakukan kegiatan rutinnya tanpa terganggu,’’ terangnya.

Dalam sengketa pilpres kali ini, lanjut Ade, TKN berposisi sebagai pihak terkait. Dalam hal ini, sejumlah bukti juga telah disiapkan. ’’Kami juga mengidentifikasi hal-hal mana yang akan dijadikan permohonan dalam sengketa pilpres oleh 02,’’ lanjut Ade. Dia yakin tidak jauh dari 21 daerah yang pilpresnya dimenangkan oleh paslon 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.

Kalaupun nanti pihak 02 mendalilkan ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 21 provinsi itu, pihaknya sudah siap dengan alat bukti. ’’Beda dengan 02, C1 saja minta dari Bawaslu,’’ sindirnya. Padahal, info awal yang masuk ke pihaknya ada 10 kontainer alat bukti yang disiapkan. Ternyata, imbuh Ade, hanya 51 bukti yang disampaikan di awal ke MK.

Ade menambahkan, ada empat komponen yang membantu pihaknya di MK. Pertama, advokat dari parpol koalisi 01. Kemudian, tim hukum internal TKN yang selama ini terlibat dalam pendampingan hukum selama masa kampanye. ketiga adalah tim advokat di bawah Yusril Ihza Mahendra, yang sejak sebelum pemungutan suara sudah resmi menjadi kuasa hukum capres 01. Terakhir, ada beberapa pengacara profesional yang menawarkan diri membantu.

Andre Rosiade mengatakan, tidak mungkin BPN Prabowo - Sandi maju ke Mahkamah Konstitusi jika tak punya bukti yang kuat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News