Prada DP Pemutilasi Pacar Minta Keringanan Hukuman
Jumat, 30 Agustus 2019 – 17:00 WIB

Sidang Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8). Foto: Aziz Munajar/Antara
Sebelumnya, Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8), menuntut terdakwa anggota TNI Prada Deri Permana dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. (aziz munajar/ant/jpnn)
Prada DP mengaku khilaf saat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktora yang tak lain pacarnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak