Prada DP Pemutilasi Pacar Minta Keringanan Hukuman

Prada DP Pemutilasi Pacar Minta Keringanan Hukuman
Sidang Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8). Foto: Aziz Munajar/Antara

Sebelumnya, Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8), menuntut terdakwa anggota TNI Prada Deri Permana dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. (aziz munajar/ant/jpnn)


Prada DP mengaku khilaf saat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktora yang tak lain pacarnya sendiri.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News