Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup

Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup
Prada DP berdiri di depan majelis hakim. Foto: Julheri/SUMEKS.CO

Seperti diwartakan, pada 8 Mei 2019 Prada DP keluar dari Penginapan Sahabat Mulia di Jalan PT Hindoli, Sungai Lilin setelah membunuh kekasihnya, Vera Oktora.

BACA JUGA: Beredar Kabar Polri Benturan dengan TNI Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Oh Ternyata…

Mayat kasir Indomaret Jensu 3 Palembang itu baru ditemukan petugas hotel pada, Jum’at, 10 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 WIB dalam kondisi menggenaskan dengan tangan termutilasi.

Setelah buron sekian lama, Prada DP akhirnya menyerahkan diri pada anggota Den Intel Kodam II Sriwijaya dan Denpom II/4 di Padepokan Monghiang yang dipimpin Abuya Haji Sar’i di Serang Banten, Kamis (13/6/2019). (jul)

 

Prada Deri Permana, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi sang pacar, Vera Oktora, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (26/9).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News