Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

Dari penangkapan kepada pelaku RS ditemukan barang bukti sebuah koper besar berisi benih ;obster tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Hasil pemeriksaan di dalam koper tersebut terdapat sebanyak 24 kantong berisi 22.752 ekor benih bening lobster (BBL) jenis Pasir dan sebanyak 5 kantong berisi 3.680 ekor BBL jenis mutiara. Totalnya, sebanyak 29 kantong berisi 26.432 ekor Baby Lobster.
Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I dan dilaksanakan pelepasan ke laut bebas di Perairan Madura.
Selanjutnya tersangka diproses hukum, terkait pelanggaran UU kepabeanan pasal 102 A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. (flo/jpnn)
Keberhasilan dalam mengungkap penyelundupan baby lobster di Bandara Internasional Juanda, sejalan dengan instruksi Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia