Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
Dari penangkapan kepada pelaku RS ditemukan barang bukti sebuah koper besar berisi benih ;obster tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Hasil pemeriksaan di dalam koper tersebut terdapat sebanyak 24 kantong berisi 22.752 ekor benih bening lobster (BBL) jenis Pasir dan sebanyak 5 kantong berisi 3.680 ekor BBL jenis mutiara. Totalnya, sebanyak 29 kantong berisi 26.432 ekor Baby Lobster.
Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I dan dilaksanakan pelepasan ke laut bebas di Perairan Madura.
Selanjutnya tersangka diproses hukum, terkait pelanggaran UU kepabeanan pasal 102 A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. (flo/jpnn)
Keberhasilan dalam mengungkap penyelundupan baby lobster di Bandara Internasional Juanda, sejalan dengan instruksi Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prajurit TNI AL Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Luwu
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti
- Memperkuat Pengamanan Laut, TNI AL Tambah 2 Unit KAL
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten