Praktik Prostitusi di Indekos Digerebek, Muncikari dan Pasangan Bukan Muhrim Ditangkap
Jumat, 27 Maret 2020 – 22:27 WIB
Saat itu juga muncikari dan pasangan tanpa surat nikah ini digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Minimarket, Brigadir EAT Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Kepada penyidik, muncikari tersebut mengaku menjual korbannya seharga Rp 500 ribu. Atas perbuatannya, sang mucikari dijerat dengan pasal 298 KUHP.(antara/jpnn)
Duh.. Gilang Disumpahin Kena Corona
Seorang muncikari berinisial AA, 27, dan pasangan bukan muhrim diamankan polisi dari sebuah indekos yang dijadikan sebagai tempat prostitusi, Selasa (24/3) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap
- Tawarkan PSK Sekali Kencan Rp 700 Ribu, Muncikari Dapat Sebegini
- Tarif Remaja Putri Melayani WNA, Muncikari Dapat Besar
- Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas
- Prostitusi Bertarif Jutaan Rupiah di Banda Aceh Dibongkar, 1 Muncikari & 2 PSK Ditangkap
- Prostitusi Online Bertarif Rp 2 Juta di Banda Aceh Terbongkar, Modusnya, Duh