Praktik Prostitusi di Indekos Digerebek, Muncikari dan Pasangan Bukan Muhrim Ditangkap

Praktik Prostitusi di Indekos Digerebek, Muncikari dan Pasangan Bukan Muhrim Ditangkap
Muncikari berinisial AA, 27, yang ditangkap polisi di Taliwang, Sumbawa, NTB. Foto: antaranews.com

Saat itu juga muncikari dan pasangan tanpa surat nikah ini digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Minimarket, Brigadir EAT Diamuk Massa Jadi Kayak Begini

Kepada penyidik, muncikari tersebut mengaku menjual korbannya seharga Rp 500 ribu. Atas perbuatannya, sang mucikari dijerat dengan pasal 298 KUHP.(antara/jpnn)

Duh.. Gilang Disumpahin Kena Corona

Seorang muncikari berinisial AA, 27, dan pasangan bukan muhrim diamankan polisi dari sebuah indekos yang dijadikan sebagai tempat prostitusi, Selasa (24/3) malam sekitar pukul 23.00 WITA.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News