Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap

Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
Dua dari tiga mucikari prostitusi daring menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

"Para muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari setiap transaksi. Saat ini kami telah mengamankan ketiga muncikari tersebut beserta barang bukti di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Barang bukti yang diamankan, antara lain, uang tunai Rp 100 ribu dari TCW, Rp 20 ribu dari JML, Rp 50 ribu pelaku TYG, Rp 300 ribu dari perempuan berinisial FDP, serta 3 unit telepon pintar.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi daring di salah satu hotel di Kelurahan Karangklesem, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News