Praktik UU KPK Sudah Terlalu Lama Melenceng dari Jalur

Praktik UU KPK Sudah Terlalu Lama Melenceng dari Jalur
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Berbeda dengan pihak dari Kejagung dan polisi. Lalu, soal penanganan perkara yang di bawah Rp 1 miliar.

Jika ditinjau dari peran supervisi yang dimiliki KPK, kata Romli, seharusnya apabila menemukan adanya indikasi praktik korupsi, KPK harus mengutamakan koordinasi dengan lembaga terkait.

"KPK kordinasi sama menterinya datangi, kasih tahu berhenti itu. Lalu supervisi diawasi, kalau bandel baru tangkap," kata dia.

Kemudian, dari aspek sosiologis, Romli menyebut, saat ini tidak seluruh suara masyarakat bulat memberikan dukungan kepada KPK.

Pasalnya, hal itu dapat dilihat dari respons masyarakat yang pro dan kontra dari pembahasan revisi UU KPK.

"Pertimbangan sosiologis kami lihat dulu KPK waktu dibikin dukungan masyarakat luar biasa, dukungan institusi pemberitaan seratus persen. Sekarang lihat revisi pro-kontra, ada yang mau, ada yang tak usah," jelas Romli.

Lalu dari aspek yuridis, Romli menuturkan bisa dilihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi UU KPK.

Dalam putusan itu disebutkan, KPK adalah lembaga independen cabang kekuasaan eksekutif yang menangani permasalahan korupsi.

Revisi Undang-undang KPK dianggap penting untuk mengembalikan semangat dan cita-cita pembentukan lembaga antirasuah itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News