Praktisi Hukum Ini Bilang Agus Rahardjo Cs Turut Melemahkan KPK

Praktisi Hukum Ini Bilang Agus Rahardjo Cs Turut Melemahkan KPK
Praktisi Hukum Chairul Imam. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Chairul Imam menilai tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif, turut melakukan pelemahan terhadap lembaga antirasuah. Secara tidak langsung, ketiganya ikut menghambat upaya penegakan hukum di KPK.

Ketiga pimpinan itu mundur untuk merespons persoalan RUU KPK dan Komisioner KPK era 2019-2023. Setelah ketiganya mundur, saat ini hanya tersisa satu pimpinan KPK yang bertahan yakni Basaria Panjaitan.

Imam mengatakan, Basaria tidak bisa leluasa bekerja lantaran tanpa pendamping. Basaria tidak bisa memutuskan sesuatu di KPK.

Sebab, kata dia, keputusan yang diambil pimpinan KPK harus bersifat kolektif kolegial. Imam mengacu hal itu dalam Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Pimpinan KPK lumpuh biar pun dia (Basaria) mengatakan bertahan, tetapi dia (Basaria) enggak bisa membuat keputusan. Sebab, keputusan di KPK kolektif kolegial. Enggak bisa kalau dia sendiri," ucap Imam ditemui usai menghadiri diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).

Imam tidak bisa membayangkan jika pekan depan KPK ingin menerbitkan surat perintah penahanan. Kosongnya kursi pimpinan membuat penerbitan surat terhambat.

"Bayangkan kalau pekan depan ini ada yang masa penahanannya habis, harus diperpanjang jadi enggak bisa diperpanjang, dong. Siapa yang memperpanjang? Ya, kan. Jadi harus bebas demi hukum tahanan itu," lanjut dia.

Seharusnya, kata Imam, pimpinan KPK tidak perlu mundur sekali pun tidak setuju dengan RUU KPK dan Komisioner KPK periode 2019-2023.

Secara tidak langsung Agus Rahardjo Cs turut menghambat upaya penegakan hukum di KPK karena mengundurkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News