Praktisi Hukum Meyakini Kehadiran Badan Pemulihan Aset Mengakselerasi Kinerja Kejagung

Praktisi Hukum Meyakini Kehadiran Badan Pemulihan Aset Mengakselerasi Kinerja Kejagung
Praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjani dukung langkah Kejagung mempercepat pembentukan Badan Pemulihan Aset. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjani mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mempercepat pembentukan Badan Pemulihan Aset.

Dia menilai langkah tersebut akan membuat kinerja Korps Adhyaksa makin moncer.

"Rencana Pembentukan Badan Pemulihan Aset yang akan dipimpin oleh pejabat eselon I dapat mengakselerasi tugas dan wewenang Kejaksaan Agung dalam hal penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan," kata Hisyam saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/11).

Menurut Hisyam, dengan begitu kontribusi kejaksaan terhadap perekonomian negara akan meningkat.

Pasalnya, hasil pelacakan dan pemulihan aset atas tindak pidana yang dirampas ketika kasusnya sudah inkrah bisa masuk ke kas negara.

"Asset tracing dan asset recovery dari perolehan tindak pidana yang dirampas oleh negara dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lewat hasil dari penjualan lelang," jelasnya.

Lebih lanjut Hisyam menyampaikan kehadiran Badan Pemulihan Aset juga bisa bermanfaat pemerintah maupun badan usaha milik daerah/negara (BUMD/BUMN).

Utamanya melalui hibah dari penyelamatan dan pemulihan aset yang dirampas dan disita.

Praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjani dukung langkah Kejagung mempercepat pembentukan Badan Pemulihan Aset, ini alasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News