Praktisi Hukum: Pemberhentian Ahok Wewenang Presiden

Praktisi Hukum: Pemberhentian Ahok Wewenang Presiden
M. Zakir Rasyidin. Foto: source for JPNN.com

Menurut Zakir, seluruh tafsir yang ada dalam UU tersebut menjadi hak preoregatif presiden. “Sebab ini bukan hanya menyangkut soal Hukum Ansich saja, tapi juga menyangkut soal politik,” ujarnya. 

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini berharap presiden betul-betul teliti dan berhati-hati dalam memutuskan sebuah kebijakan pemberhentian sementara Ahok.

“Karena kasus Ahok sarat nuansa politik, sehingga kalau dianggap berbeda dengan kepala daerah lainnya yang sudah berstatus terdakwa kemudian diberhentikan, saya kira wajar saja,” ungkapnya.

Mengutip adagium hukum bahwa hukum itu Lex Dura Sed Tamen Scripta, Zakir kembali menegaskan. “Hukum itu kaku, namun itulah yang dituliskan undang-undang, jadi harus dipahami dan dimengerti. Tidak perlu berdebat, berikan sepenuhnya kepada presiden untuk memutuskan sanksi administrasi terbaik,” pungkasnya. (adk/jpnn)


Kontroversi seputar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penodaan agama yang diaktifkan kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta, masih


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News