Praktisi Hukum: Pemberhentian Ahok Wewenang Presiden

Menurut Zakir, seluruh tafsir yang ada dalam UU tersebut menjadi hak preoregatif presiden. “Sebab ini bukan hanya menyangkut soal Hukum Ansich saja, tapi juga menyangkut soal politik,” ujarnya.
Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini berharap presiden betul-betul teliti dan berhati-hati dalam memutuskan sebuah kebijakan pemberhentian sementara Ahok.
“Karena kasus Ahok sarat nuansa politik, sehingga kalau dianggap berbeda dengan kepala daerah lainnya yang sudah berstatus terdakwa kemudian diberhentikan, saya kira wajar saja,” ungkapnya.
Mengutip adagium hukum bahwa hukum itu Lex Dura Sed Tamen Scripta, Zakir kembali menegaskan. “Hukum itu kaku, namun itulah yang dituliskan undang-undang, jadi harus dipahami dan dimengerti. Tidak perlu berdebat, berikan sepenuhnya kepada presiden untuk memutuskan sanksi administrasi terbaik,” pungkasnya. (adk/jpnn)
Kontroversi seputar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penodaan agama yang diaktifkan kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta, masih
Redaktur & Reporter : Adek
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan