Praktisi Hukum: Pemberhentian Ahok Wewenang Presiden
Menurut Zakir, seluruh tafsir yang ada dalam UU tersebut menjadi hak preoregatif presiden. “Sebab ini bukan hanya menyangkut soal Hukum Ansich saja, tapi juga menyangkut soal politik,” ujarnya.
Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini berharap presiden betul-betul teliti dan berhati-hati dalam memutuskan sebuah kebijakan pemberhentian sementara Ahok.
“Karena kasus Ahok sarat nuansa politik, sehingga kalau dianggap berbeda dengan kepala daerah lainnya yang sudah berstatus terdakwa kemudian diberhentikan, saya kira wajar saja,” ungkapnya.
Mengutip adagium hukum bahwa hukum itu Lex Dura Sed Tamen Scripta, Zakir kembali menegaskan. “Hukum itu kaku, namun itulah yang dituliskan undang-undang, jadi harus dipahami dan dimengerti. Tidak perlu berdebat, berikan sepenuhnya kepada presiden untuk memutuskan sanksi administrasi terbaik,” pungkasnya. (adk/jpnn)
Kontroversi seputar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penodaan agama yang diaktifkan kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta, masih
Redaktur & Reporter : Adek
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah