Praktisi Hukum: Perlu Upaya Alternatif Agar Korban Indosurya Mendapatkan Haknya Kembali
Senin, 30 Januari 2023 – 20:51 WIB

Praktisi hukum Ahmad Irawan menilai perlu ada upaya alternatif agar korban Indosurya mendapatkan haknya kembali dengan cara efektif dan efesien. ilustrasi.Foto: dok.JPNN.com
"Wewenang Menteri Koperasi di dalam undang-undang tersebut adalah melakukan tindakan pembubaran terhadap koperasi yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdee), bukan wewenang mengajukan upaya hukum kepailitan," tegasnya.
Ahmad Irawan mengharapkan momentum bebasnya KSP Indosurya dari jerat pidana dapat membuka mata banyak pihak terhadap berbagai perkara yang melibatkan KSP Indosurya dan alternatif upaya yang dapat dilakukan.
"Masyarakat, anggota, pengurus dan atau kreditur KSP Indosurya mendapatkan kembali berbagai haknya dengan cara yang efisien dan efektif," pungkas Ahmad Irawan. (mar1/jpnn)
Praktisi hukum Ahmad Irawan menilai perlu ada upaya alternatif agar korban Indosurya mendapatkan haknya kembali, simak ulasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan