Pramono: Peraturan Peliputan di DPR Bukan untuk Persulit Wartawan
Selasa, 02 April 2013 – 18:01 WIB

Pramono: Peraturan Peliputan di DPR Bukan untuk Persulit Wartawan
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menjamin peliputan pers di DPR tidak akan dibatasi melalui Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. Menurutnya, peraturan itu bukan upaya untuk mempersulit para wartawan.
"Peliputan akan berjalan biasa. Hanya secara administasi perlu ditertibkan dan untuk media elektronik dan sebagainya kalau akan peliputan terus-menerus ajukan saja (izin liputan, red) selama setahun, pasti pimpinan kasih," ujar Pramono di DPR, Jakarta, Selasa (2/4).
Pramono menegaskan, Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR yang baru disahkan paripurna DPR sifatnya hanya menertibkan oknum yang mengaku wartawan tapi tidak memiliki media. "Ini kan hanya untuk menertibkan wartawan yang tidak punya media di DPR, makanya penertiban dilakukan dalam rangka itu. Saya bisa berikan garansi," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam rancangan peraturan itu tertulis bahwa wartawan yang berhak melakukan peliputan di DPR wajib mempunyai kartu peliputan yang dikeluarkan Bagian Pemberitaan dan Penerbitan Setjen DPR RI. Wartawan juga wajib dilengkapi kartu pers yang diterbitkan oleh perusahaan pers.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menjamin peliputan pers di DPR tidak akan dibatasi melalui Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen