Pramono: Peraturan Peliputan di DPR Bukan untuk Persulit Wartawan
Selasa, 02 April 2013 – 18:01 WIB

Pramono: Peraturan Peliputan di DPR Bukan untuk Persulit Wartawan
Selain itu, DPR akan mengeluarkan tiga jenis kartu peliputan, yakni kartu peliputan tahunan, kartu peliputan harian, dan kartu peliputan khusus. Selain itu ada larangan bagi para wartawan seperti merokok di ruang rapat, menggunakan telepon seluler dan alat telekomunikasi lainnya yang dapat mengganggu pada saat rapat berlangsung.
Baca Juga:
Wartawan peliput DPR RI juga dilarang mengenakan kaus oblong dan sandal, serta melakukan reportase di ruang rapat saat rapat sedang berlangsung. Saat rapat berakhir, baru wartawan dapat memperoleh hasil rapat yang disampaikan ketua rapat.(gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menjamin peliputan pers di DPR tidak akan dibatasi melalui Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas