Praperadilan Antasari Azhar Ditolak PN Jaksel

Praperadilan Antasari Azhar Ditolak PN Jaksel
Praperadilan Antasari Azhar Ditolak PN Jaksel
JAKARTA - Upaya mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk meringankan hukumannya atas vonis pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen lagi-lagi kandas. Gugatan praperadilan atas short message services (SMS) bernada ancaman yang diterima Nasrudin dan belum juga ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal Polri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Permohonan praperadilan pemohon (Antasari) tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Didik Setiyo Handono yang memimpin persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Majelis menerangkan,  Antasari sebagai pemohon tidak dapat membuktikan laporan yang sebelumnya telah ia layangkan kepada Mabes Polri terkait SMS gelap yang terkirim kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yang terbunuh 2011 silam itu.

Hal itu berdasarkan keterangan pihak Mabes Polri sebagai termohon yang menyatakan belum pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan bertanda bukti pelaporan Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011.

JAKARTA - Upaya mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk meringankan hukumannya atas vonis pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News