2 Terdakwa Korupsi Alquran Dipindahkan ke Rutan Cipinang
Jumat, 14 Juni 2013 – 13:56 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek pengadaan Alquran dan IT Lab Komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan puteranya Dendy Prasetya dipindahkan oleh Jaksa KPK, Jumat (14/6).
Keduanya dipindahkan dari Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, menuju Rutan Cipinang.
Baca Juga:
"Jam 11.00 siang tadi sudah Pak Zul dan Dendy sudah dipindahkan ke Rutan Cipinang," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Erman Umar dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Kedua kliennya, kata Erman, menyambut baik pemindahan ke rutan Cipinang itu. Pasalnya, kesehatan Dendy usai kecelakaan masih membutuhkan penanganan medis yang lebih intens.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek pengadaan Alquran dan IT Lab Komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan puteranya Dendy Prasetya dipindahkan
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali