Praperadilan Bos Gulaku Tak Hambat Penyidikan Bareskrim

Praperadilan Bos Gulaku Tak Hambat Penyidikan Bareskrim
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (Nebis In Idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013. (cuy/jpnn)


Gunawan Jusuf selaku bos Sugar Group Company atau Gulaku kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News