Predator 10 Anak di Tanjungpinang Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Predator 10 Anak di Tanjungpinang Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Ilustrasi tersangka kasus pencabulan anak alias predator anak diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang pelaku pencabulan terhadap 10 orang anak di bawah umur berinisial H, 34, ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

H yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap di Jalan MT Haryono kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12).

KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang, Inspektur Polisi Dua Gayuh Pambudhi Utomo mengatakan penangkapan predator anak ini berawal dari laporan pihak keluarga dua korban perbuatan tidak senonoh, berinisial DL dan TR.

"Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan kilometer 8," kata dia, di Tanjungpinang, Kamis.

Dari hasil interogasi, kata dia, H mengakui telah melakukan perbuatannya tidak hanya terhadap anak perempuan, tetapi juga korban anak laki-laki di tempat kejadian dan korban yang berbeda. Usia korban rata-rata 6 sampai 14 tahun.

"Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan, dan tiga laki-laki," ungkap Gayuh.

Adapun modus H yaitu mencari anak-anak bawah umur yang sedang bermain atau sendirian, lalu mengajaknya berkeliling menggunakan sepeda motor, dengan iming-iming akan memberikan uang jajan.

H selanjutnya mengajak anak-anak itu ke tempat sepi, kemudian melancarkan aksi tidak senonoh terhadap korban-korbannya.

Seorang predator 10 orang anak di bawah umur berinisial H, 34, ditangkap di Jalan MT Haryono kilometer 3, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (15/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News