Predator 13 Santriawati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Selasa, 11 Januari 2022 – 20:01 WIB
"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tetapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.
Menurutnya yang paling berat adalah Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.
"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.
Baca Juga: Video Dua Sejoli Lagi Begituan Bikin Heboh Warga Lombok Timur, Ya Ampun, Pemerannya Ternyata
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(antara/jpnn)
Herry Wirawan, 36, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan dikebiri kimia oleh jaksa Kejati Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Pj Gubernur Jabar Harap MTQ ke-38 Memotivasi Pemuda untuk Umat Islam
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati