Predator Seks Tersenyum Dituntut 15 Tahun Penjara

Predator Seks Tersenyum Dituntut 15 Tahun Penjara
Andri Sobari alias Emon. Foto: Dokumen JPNN.com

Sementara itu, dari 58 saksi yang dihadirkan 57 di antaranya merupakan saksi di bawah umur dan satu lagi dewasa yaitu penjaga Pemandian Air Panas Lio Santa.

Sementara itu, pengacara Emon, Mochamad Saleh menilai, JPU terlalu kejam memberikan tuntutan maksimal terhadap kliennya tanpa melihat hal-hal yang meringankan, termasuk salah satunya kliennya itu adalah korban dari pelaku lain.

Menurutnya ada beberapa yang ia ajukan untuk meringankan kliennya tersebut. salah satunya dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU sebanyak 90 halaman  tidak ada satupun yang meringankan apalagi kliennya ini juga pernah menjadi korban pencabulan.

"Selain itu, ada 17 anak yang diragukan hasil visumnya alias bodong. Lantaran yang memeriksa bukan dari saksi ahli, dan dia bukan PNS hanya pegawai kontrak. Maka keraguan-keraguan tersebut akan dijadikan pembelaan pada sidang berikutnya," tegas Saleh.

Sidang yang berlangsung tertutup dan sempat molor 4 jam itu dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti dengan panitera pengganti (PP) Kusnadiriya dan Rina Agustina.

Sedangkan JPU Kejari Sukabumi sebanyak tiga orang, yakni Sigit Hendardi, Rianah Madjid dan Rika Yunita. Serta terdakwa Emon didampingi pengacaranya M. Saleh Arif.

Sementara itu, tersangka kasus pencabulan yang sempat menghebohkan Kota Sukabumi ini, Emon mengaku siap dengan tuntutan yang diberikan kepadanya.

"Insya Allah saya siap dan ikhlas menerimanya," pungkasnya. (wdy/t/jpnn)


SUKABUMI -  Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Andri Sobari alias Emon akhirnya dituntut 15 tahun penjara,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News