Preman Bersenpi yang Kerap Pungli Sopir Truk Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Lihat Tampangnya
Rabu, 08 Juli 2020 – 22:22 WIB
Tersangka sudah mengakui perbuatan yang dilakukannya, maka dengan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
BACA JUGA: Pengakuan Petugas Penginapan Soal Gadis Cantik yang Tewas di Bawah Ranjang Kamar
“Ini kerap digunakan untuk praktik pungli, yang bersangkutan kerap melakukan pungli kepada sopir truk yang melintas di Jalan Sekayu-Pendopo, terutama di desa Gajah Mati dan Rantau Sialang,” pungkas Darmawan.(kur)
Seorang pelaku pungli bernama Tosen, 20, warga dusun III Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Muba itu diamankan Tim Patroli KKYD Polsek Sungai Keruh, Jumat (3/7) sekitar pukul 19.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pj Gubernur Agus Fatoni Resmi Lantik Sandi Fahlepi sebagai Pj Bupati Muba, Ini Pesannya
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M