Preman Kampung Tenteng Senjata, Suasana Mencekam
Senin, 29 Mei 2017 – 15:24 WIB
Menurut Hafidz, ulah Boy membuat warga dipayungi ketakutan.
“Itu berbahaya, senjata tajam digitukan. Karena penyalahgunaan senjata tajam cara negatif itu melanggar hukum. Bisa saja mencelakakan orang lain,” tegas Hafidz.
Si Boy dijerat Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Darurat. Dia terancam penjara selama 12 tahun.
“Siapa saja yang membawa senjata sajam yang meresahkan masyarakat pasti akan kami tangkap,” tegasny. (zrn)
Ferry Boy alias Si Boy tak berkutik saat ditangkap petugas Polsekta Pontianak Timur, Jumat (26/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran
- Warga Sebut Akses Internet di Pontianak Lemot, Anies Janjikan Kecepatan 100 Mbps