Presdir Tirta Investama Tegaskan Aqua Junjung Etika Bisnis

Presdir Tirta Investama Tegaskan Aqua Junjung Etika Bisnis
Sidang di KPPU. Foto: Istimewa for JPNN

Saksi Prasetyo Pratama yang menjabat sebagai admin head PT BAP mengungkapkan, Toko Vanny/Cuncun pernah memiliki masalah dalam pembayaran karena menggunakan cek bodong.

Hal inilah yang membuat statusnya diturunkan. Namun demikian, Toko Vanny/Cuncun tetap mendapatkan harga diskon sebagai SO.

Ekonom Faisal Basri yang hadir sebagai saksi ahli pada sidang Rabu (25/10) mengatakan, tuduhan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan harus memiliki ciri.

Di antaranya, perbuatan tersebut merupakan kebijakan yang sistemik, massif, dan berlaku di semua wilayah operasi perusahaan.

Dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh investigator KPPU, Faisal melihat kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dituduhkan kepada PT Tirta Investama seharusnya cukup diselesaikan antarperusahaan.

Menurut dia, permasalahan tersebut tidak perlu menjadi perkara yang ditangani oleh KPPU.

“Saat ini, terdapat 700 perusahaan AMDK di Indonesia dengan tingkat persaingan cukup tinggi, namun hambatan usahanya tergolong rendah. Sebaiknya, kasus-kasus yang tidak terjadi secara sistemik dan massif diselesaikan oleh kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU. KPPU jangan urus masalah kecil masih banyak persoalan yang lebih besar,” tegas Faisal.

Pria dengan sederet pengalaman menduduki berbagai jabatan penting di pemerintahan itu menambahkan, persaingan itu bisa terjadi di mana-mana.

Presiden Direktur PT Tirta Investama Corine Tap menjelaskan, tidak ada kebijakan perusahaan yang meminta pemilik toko untuk menjual atau tidak produk apa pun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News