Preseden Buruk Jika MM Diaktifkan Lagi

Preseden Buruk Jika MM Diaktifkan Lagi
Preseden Buruk Jika MM Diaktifkan Lagi

Dia juga mengatakan, vonis bebas terdakwa korupsi dan mafia peradilan dikhawatirkan menjadi wabah ‘penyakit’ yang akan menyebar ke pengadilan tipikor daerah lainnya, termasuk di luar Pulau Jawa. Apalagi, Mahkamah Agung akan menargetkan membentuk pengadilan tipikor di 33 provinsi.

Sementara itu, Koordinator Advokasi dan Investigasi, Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menyarankan agar Mocthar tidak ngotot untuk bisa kembali mendapatkan jabatannya. Karena jika sampai Mochtar berhasil, hal ini hanya akan menyisakan preseden buruk bagi lembaga peradilan dan Kemendagri sebagai wakil pemerintah yang mengatur pejabat daerah.

“Sudah pak Mochtar, jika memang niatnya ingin membangun Bekasi, ya masih banyak jalan lain. Tidak harus menjadi Walikota kembali. Masih banyak cara lain agar bisa dicintai masyarakat dan berguna bagi banyak
orang,” tegasnya.

Uchok juga mengaku kalau dirinya sudah tidak melihat lagi dukungan masyarakat yang tulus pada walikota ini. Karena masyarakat
juga sudah makin dewasa untuk bisa mendaptkan informasi lebih banyak dan lebih mendalam soal walikotanya.

JAKARTA –  Sejumlah penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi, mendesak Kemendagri untuk tidak mengaktifkan kembali jabatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News