Preseden Buruk Jika MM Diaktifkan Lagi

Preseden Buruk Jika MM Diaktifkan Lagi
Preseden Buruk Jika MM Diaktifkan Lagi
JAKARTA –  Sejumlah penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi, mendesak Kemendagri untuk tidak mengaktifkan kembali jabatan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad. Karena bisa menjadi preseden buruk bagi Mendagri. Selain itu posisi Mochtar yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Anggota Badan Pekerja ICW Emerson F Yuntho mengatakan, yang dilakukan walikota non aktif  Mochtar Mohammad yang baru divonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung itu sebetulnya hanya akan memposisikan figurnya sebagai politisi yang tidak ikhlas dengan jabatanya. Terlebih lagi vonis di Tipikor Bandung, sangat kental dengan aroma
permainan.

“Karena itu, saya meminta pada Menteri Gamawan agar tidak mengabulkan
permintaan Mochtar Mohammad untuk mendapatkan kembali jabatanya. Karena
vonis di MA bisa saja akan menetapkan dia bersalah,” ujar Emerson, Jumat (2/12).

Emerson menambahkan, dibebaskannya Mochtar menambah daftar kasus korupsi yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor di daerah. Dia mencatat sudah 26 terdakwa yang telah divonis di pengadilan tipikor daerah pasca lahirnya Undang-Undang Pengadilan Tipikor pada 2008 lalu.

“Ke-26 terdakwa korupsi yang divonis bebas atau lepas tersebut terdiri dari satu orang di Pengadilan Tipikor Jakarta, satu orang di
Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan tiga orang di Pengadilan Tipikor Bandung,” paparnya.

JAKARTA –  Sejumlah penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi, mendesak Kemendagri untuk tidak mengaktifkan kembali jabatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News