Presiden AKHKI: Gymkhana, Nama Umum yang Tidak Bisa Dipatenkan
Jumat, 01 Februari 2019 – 10:22 WIB
Ilustrasi kegiatan Auto Gymkhana 2018. Foto: Genta Auto Sport
PT Genta Auto & Sport merupakan salah satu promotor olahraga otomotif di Indonesia, disomasi akibat penggunaan nama Gymkhana pada kejuaraan nasional yang sudah dan berjalan.
Genta Auto & Sport bahkan digugat oleh Lie Reza H Aliwarga yang ternyata sudah mendaftarkan merek Gymkhana ke Direktorat Merek, Diktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Tak tanggung-tanggung dia mensomasi Genta dan meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. (mg9/jpnn)
Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) DR Cita Citrawinda Noerdhadi menyatakan Gymkhana itu merupakan nama atau kata umum yang tidak bisa di ambil hak patennya, baik itu perorangan ataupun kelompok.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Jakarta LavAni Kehilangan 2 Pemain, Bhayangkara Presisi Punya Peluang Curi Kemenangan
- EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup di Bali, Bukti Komitmen Kembangkan Panjat Tebing di RI
- Jakarta Pertamina Tembus Grand Final Proliga 2025, Manajemen Apresiasi Kerja Keras Junaida Santi Cs
- Live Streaming Proliga 2025 Seri Solo: Pemanasan Grand Final Tersaji di Kota Batik
- Ole Romeny Kembali Jadi Starter di Oxford United, Erick Thohir Mengaku Senang
- Live Streaming Semen Padang Vs Madura United: Ada Bonus Rp 350 Juta