Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA/Humas Kemensetneg

a. Bintang berkelas; dan

b. Bintang tanpa kelas.

 (2) Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

 

a. Bintang Republik Indonesia terdiri atas 5 (lima) kelas:

1. Bintang Republik Indonesia Adipurna;

2. Bintang Republik Indonesia Adipradana;

3. Bintang Republik Indonesia Utarna;

Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News