Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Selasa, 11 Agustus 2020 – 13:14 WIB
a. Bintang berkelas; dan
b. Bintang tanpa kelas.
(2) Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Bintang Republik Indonesia terdiri atas 5 (lima) kelas:
1. Bintang Republik Indonesia Adipurna;
2. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
3. Bintang Republik Indonesia Utarna;
Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya
BERITA TERKAIT
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Jokowi Menugaskan Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden
- Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan