Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Selasa, 11 Agustus 2020 – 13:14 WIB

Presiden Jokowi. Foto: ANTARA/Humas Kemensetneg
Pasal 6 Ayat 1 menjelaskan Tanda Kehormatan berupa
a) Bintang
b) Saytalancana, dan
c) Samkaryanugraha.
Pasal 6 Ayat 2 menyatakan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b diberikan kepada perseorangan.
Pasal 7 Ayat 1 menjelaskan Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer.
Pasal 7 Ayat 2 huruf B menjelaskan Tanda Kehormatan Bintang Sipil terdiri atas Bintang Mahaputera.
Pasal 8 menyebutkan Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas:
Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Fadli Zon Mengenang Pertemuan Terakhir dengan Titiek Puspa
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Fadli Zon Turut Berduka