Presiden Beri Instruksi, Novel Tetap Dibidik Polisi

Presiden Beri Instruksi, Novel Tetap Dibidik Polisi
Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Suhardi Alius saat jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Markas Besar Polri mengisyaratkan tetap akan mengusut kasus yang melibatkan penyidik polisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Polisi Novel Baswedan. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Suhardi Alius, sejauh ini Polri mematuhi arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyebut insiden Jumat (5/10) pekan lalu untuk menangkap Novel di KPK sangat tidak tepat waktu.

Oleh karena itu, Polri akan menunggu waktu yang tepat untuk mengusut keterlibatan Novel dalam kasus dugaan penganiayaan berat di Bengkulu, 2004 silam. "Sebagaimana Presiden sampaikan timing dan momentum tidak tepat, sehingga akan dirumuskan kembali waktu dan caranya yang lebih mengedepankan etika. Ya nanti kita lihat kembali, kapan waktu yang pas," ujar Suhardi dalam jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/10).

Jumat (5/10) lalu, Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan memang sempat dibuat heboh dengan kedatangan para perwira dari Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu. Media massa yang bertugas meliput di KPK, sempat mengira mereka datang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap lima penyidik polisi di KPK yang menolak dilakukan rotasi.

Namun, para perwira polisi tersebut  mengaku kedatangan mereka untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK, terkait rencana penangkapan Novel Baswedan. Novel diduga melakukan tindakan penganiayaan berat dengan menembak enam pelaku pencuri sarang burung walet di sebuah pantai, usai memeriksa enam pelaku itu. Dalam insiden yang terjadi Februari 2004 itu, seseorang bernama Mulyan Johani alias Aan.

JAKARTA - Markas Besar Polri mengisyaratkan tetap akan mengusut kasus yang melibatkan penyidik polisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News