Presiden dan Menkes Diminta Bantu Prita
Rabu, 03 Juni 2009 – 11:06 WIB

KORBAN AROGANSI RUMAH SAKIT- Prita Mulyasari kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah Sakit Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Ia dianggap melakukan tindak pidana setelah menulis email yang berisi keluhan pelayanan rumah sakit itu yang dinilai buruk. Prita menjadi tahanan LP Wanita sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2009.Namun diperpanjang hingga 23 Juni untuk menunggu proses hukumnya. Nampak Prita sedang mendapat support dari suami dan dari Komnas HAM di LP Wanita, Selasa (2/6). Foto: IRAWAN A/TANGSEL POS
"Bahkan jika perlu, para aktifis konsumen, aktifis perempuan dan anak, serta lembaga bantuan hukum untuk rakyat segera melakukan koordinasi dan komunike bersama untuk menuntaskan persoalan ini secara lebih adil dan lebih beradab," tulis Barata Nagaria dalam siaran pers yang dikirimkan kepada JPNN.(fuz/JPNN)
JAKARTA- Ditahannya Prita Mulyasari (32) warga Villa Melati Residence Serpong, Tangerang Selatan akibat diadukan pencemaran nama baik oleh Rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis