Presiden dan Wapres Tak Bisa Jadi Tersangka

Presiden dan Wapres Tak Bisa Jadi Tersangka
Presiden dan Wapres Tak Bisa Jadi Tersangka
JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan KPK tidak bisa menjadikan presiden atau wakil presiden sebagai tersangka meskipun ada bukti-bukti keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi. Pasalnya, yang berhak menentukan status hukum presiden yakni wewenang DPR. Dimana parlemen juga berhak meng-impeachment kepala negara.

“Kalau warga negara biasa melakukan tindak pidana seperti misalnya korupsi, maka dia harus melalui proses hukum di kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan. Nah untuk presiden dan wapres kalau dia melakukan tindakan pidana, pengkhianatan dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam UUD maka dia diadili di MK,” ujar Refly kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/12).

Untuk sampai dijadikan terdakwa di MK maka presiden atau wapres yang diduga melakukan tindak pidana maka dia harus melalui proses politik di DPR. Tanpa melalui proses politik maka seorang presiden ataupun wapres seperti tuduhan terhadap SBY ataupun Boediono dalam kasus Century maka tidak ada satupun dari mereka bisa diadili.

“Kalau tanpa proses politik di DPR maka baik itu SBY ataupun Boediono yang diduga terlibat dalam kasus Century, dia tidak bisa diadili. Buat presiden dan wapres ada forum khusus,” tambahnya.

JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan KPK tidak bisa menjadikan presiden atau wakil presiden sebagai tersangka meskipun ada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News