Presiden Didesak Aktifkan Gubernur Bengkulu

Presiden Didesak Aktifkan Gubernur Bengkulu
Presiden Didesak Aktifkan Gubernur Bengkulu
Ale Sangaji, koordinator aksi GRPK, berpendapat serupa. Dikatakan, jika Agusrin tidak segera diaktifkan, maka telah terjadi penzaliman terhadap Agusrin. “Jika dinyatakan bebas muri, ya secara hukum, sudah tidak ada lagi upaya hukum lain,” cetusnya. Seperti diketahui, JPU perkara ini menyatakan mengajukan banding.

Menanggapi aksi itu, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan,  pihaknya harus  menunggu selesainya proses hukum kasus Agusrin ini. “Karena jaksa mengajukan kasasi maka kita tunggu dulu keputusan MA. Kalau kasasi berarti itu belum incrach walaupun vonisnya bebas murni,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/6). (sam/jpnn)


JAKARTA – Untuk kedua kalinya, ratusan massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) dan Forum Solidaritas untuk Keadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News