Presiden Didesak Eksekusi Putusan Hukum Terhadap 11 Perusahaan Pembakar Lahan

Presiden Didesak Eksekusi Putusan Hukum Terhadap 11 Perusahaan Pembakar Lahan
Manggala Agni KLHK mengantisipasi meluasnya karhutla. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Manager Penanganan Kasus dan Emergency Response WALHI Pusat Edo Rachman mendesak Presiden Jokowi untuk mengasistensi perkara lahan yang melibatkan sebelas perusahaan pembakar Lahan termasuk PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Perusahaan ini tercatat sebagai korporasi yang pernah dihukum oleh Mahkamah Agung atas gugatan KLHK sebesar Rp 16 triliun.

"Jokowi harus tegas memerintahkan Kapolri dan Menteri LHK agar lebih serius mengasistensi perkara ini agar penegakan hukum tidak sekadar menyasar masyarakat,” kata Edo Rachman saat dihubungi Wartawan Senin (4/2).

"Seharusnya pelaksanaan eksekusi segera dilakukan dan izinnya dicabut. Arealnya bisa didistribusikan ke rakyat," ujar Edo menambahkan.

Dalam perkara itu, PT. MPL digugat Kementerian Hutan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dengan tuduhan mengambil kayu di luar areal konsesinya.
"(Ya kan, red) hingga saat ini belum dieksekusi," ujar Edo.

BACA JUGA: Jelang Pilpres, Menteri KLHK: Isu Kebakaran Hutan, Itu Luar Biasa Digoreng-goreng

Edo melanjutkan, keseriusan negara dalam menegakkan hukum terhadap mafia-mafia lahan juga tak hanya soal kasus PT. MPL, belasan perusahaan lain yang telah menjalani proses hukum juga perlu pengawalan hingga eksekusi putusan.

“Jangan sampai terjadi kejadian ulang bahwa ada 15 korporasi yg dhentikan penyidikannya," kata Edo.

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo memaparkan bahwa ada 11 perusahaan yang dijadikan tersangka dan dikenai sanksi sebesar Rp 18,3 triliun dalam tiga tahun terakhir.

Manager Penanganan Kasus dan Emergency Response WALHI Pusat Edo Rachman mendesak Presiden Jokowi untuk mengasistensi perkara lahan yang melibatkan sebelas perusahaan pembakar Lahan termasuk PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News