Presiden Didesak Segera Paksa Lapindo

Presiden Didesak Segera Paksa Lapindo
Presiden Didesak Segera Paksa Lapindo
JAKARTA - Dua kebijakan pemerintah dan satu perjanjian notariat ternyata tidak efektif untuk menekan Lapindo untuk segera memenuhi kewajibannya terhadap warga korban Lumpur Lapindo. Tiga langkah itu, yakni lewat Keppers No 14/2007, perjanjian notariat, dan Perppres 28/2008.

Menurut anggota Tim Pemantau Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (TP2LS) Aryo Widjanarko, Keppres 14 sudah menegaskan tentang pembayaran 20 persen. "Ada akte notariat sebagai bukti hukum warga menuntut pembayaran, serta Perpres 28/2008, yang menetapkan pembayaran ganti rugi itu harus segera dilakukan Lapindo. Tetapi masalahnya sekarang, semua ketentuan yang sudah ditetapkan itu belum juga dilaksanakan oleh Lapindo secara optimal," ujar Aryo dalam keterangan persnya di presroom DPR, Rabu (3/12).

Karenanya, pihaknya mendesak pemerintah, khususnya Presiden SBY untuk memerintahkan Lapindo segera menyelesaikan persoalan tersebut. Politisi PKB itu bahkan mengancam untuk menggulirkan pemakzulan (impeachment) jika Presiden tak mampu memaksa Lapindo. "Kalau SBY tak mampu atau tidak mau, maka DPR akan menggunakan hak impeachment kepada presiden," kata Aryo.

Lebih lanjut dikatakan Aryo, TP2LS sudah banyak berbuat untuk membantu para korban, diantara sudah duduk bersama dengan Lapindo untuk menanyakan masalah ganti rugi itu. Hasilnya, kata Aryo, pihak Lapindo mengaku kesulitan karena adanya krisis keuangan. Bagi TP2LS itu bukan suatu alasan. Karena krisis sudah bisa diprediksi sebelumnya. Tetapi kesulitan warga tetap harus dibayarkan.

JAKARTA - Dua kebijakan pemerintah dan satu perjanjian notariat ternyata tidak efektif untuk menekan Lapindo untuk segera memenuhi kewajibannya terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News