Presiden Didesak Segera Paksa Lapindo
Rabu, 03 Desember 2008 – 19:03 WIB
"Semua ini kan hanya alasan Lapindo saja untuk mengulur waktu. Buktinya kewajiban yang 20 persen saja belum tuntas dibayarkan. Sekarang mereka beralasan krisis. Ini tidak boleh. SBY harus melakukan upaya paksa kepada Lapindo untuk menyelesaikan kewajibannya," kata anggota Komisi VII ini.
Baca Juga:
Menurut Aryo, Lapindo bisa membayar dengan cara apa pun. "Bisa melalui hutang, atau pun lainnya. Bagi DPR yang terpenting ganti rugi warga korban lumpur Lapindo harus diselesaikan secara keseluruhan. Negara juga harus membantu hal itu karena sesuai konstitusi negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia," tandasnya.
Jika negara lepas tanggung jawab, dan Lapindo tak mau juga memenuhi kewajibannya, maka DPR akan menggunakan hak konstitusinya berupa impeachment. "Wewenang DPR hanya sebatas hal itu. Sementara yang bisa memaksa adalah pemerintah. Jadi pemerintah yang bisa ditekan DPR agar mau melaksnakan kewajibannya melindungi rakyat," tegas Aryo. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dua kebijakan pemerintah dan satu perjanjian notariat ternyata tidak efektif untuk menekan Lapindo untuk segera memenuhi kewajibannya terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi