Perlu, Pjs Gubernur Jatim

Perlu, Pjs Gubernur Jatim
Perlu, Pjs Gubernur Jatim
JAKARTA – Putusan majelis hakim MK yang menyatakan pemungutan suara ulang pilkada Jawa Timur putaran II harus digelar di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang , serta penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan, tidak akan mempengaruhi masa jabatan Penjabat (Pjs) Gubernur Jatim Setya Purwaka. Artinya, tidak akan ada pergantian jabatan Pjs Gubernur Jatim.

jpnn.com -  

Mendagri Mardiyanto mengatakan, dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI No 73/P/2008 tanggal 15 Agustus 2008 sebagai dasar penunjukan Setya sebagai Pjs Gubernur Jatim, tidak dicantumkan tanggal berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan. Masa jabatan Setya otomatis berakhir jika nantinya sudah dilantik gubernur definitif.

jpnn.com -  

Baca Juga:

“Tidak masalah kalau diperpanjang karena kita tidak menentukan batas tanggalnya. Batasnya ya setelah terpilih yang definitif nantinya,” ucap Mardiyanto di Jakarta, Rabu (3/12). Karenanya, Mardiyanto menghendaki agar putusan MK itu secepatnya dilaksanakan oleh KPUD Jatim.

jpnn.com -  

“Saya ingin cepat karena Pjs Gubernur Jatim itu kan dari jajarannya Pak Nuh (Menteri Komunikasi dan Informatika M Nuh, red). Kalau bisa cepat, ya kita kembalikan lagi ke sana,” ucap mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

jpnn.com -  

Setya Purwaka dilantik menjadi Pjs Gubernur Jatim oleh Mendagri Mardiyanto pada 26 Agustus 2008. Setya Purwaka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI No 73/P/2008 tanggal 15 Agustus 2008. Isi kepres menyebutkan, telah disahkan pemberhentian dengan hormat atas nama Mayjend TNI Purn Imam Utomo sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2003-2008, dan disahkan pengangkatanSetya Purwaka sebagai Penjabat Gubernur Jawa Timur. (sam)

JAKARTA – Putusan majelis hakim MK yang menyatakan pemungutan suara ulang pilkada Jawa Timur putaran II harus digelar di Kabupaten Bangkalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News